Safe Space

Memahami ‘Consent’ dari Ilmu Hukum: Benarkah Itu Mendorong Seks di Luar Nikah?

Masih banyak orang yang menganggap consent bertujuan mendukung seks di luar nikah sehingga diperlukan upaya edukasi untuk menggeser kekeliruan pandangan tersebut.

Avatar
  • May 24, 2021
  • 5 min read
  • 435 Views
Memahami ‘Consent’ dari Ilmu Hukum: Benarkah Itu Mendorong Seks di Luar Nikah?

Istilah “consent” atau persetujuan dalam hubungan kerap diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir ini. Salah satu alasannya dipicu oleh penekanan pentingnya consent dalam upaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang tahun ini telah masuk Prolegnas Prioritas.

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa consent mendorong kebebasan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Mereka memandang, kampanye terkait consent hanya menjadi upaya melanggengkan dan melegalkan hubungan seks berisiko di kalangan anak muda.

 

 

Mereka khawatir bahwa penekanan pentingnya consent di RUU PKS akan menyuburkan zina, penularan penyakit seksual, dan kehamilan yang tidak direncanakan.

Bagaimana sebenarnya konsep consent dari sudut pandang ilmu hukum? Benarkah hal ini memicu maraknya perilaku seksual di luar pernikahan atau tergolong melanggar hukum?

Consent dalam Perspektif Hukum

Konsep consent secara umum dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement).

Filsuf Amerika Serikat (AS), John Kleinig menjelaskan bahwa konsep perjanjian atau consent muncul sejak zaman Renaissance Eropa di abad ke-15. Hal tersebut lahir dari pemikiran bahwa tiap individu harus menjaga kedamaian sosial dengan tidak melakukan hal yang merugikan orang lain hanya untuk keuntungan diri sendiri.

Sejak itu, konsep consent berkembang di berbagai bidang ilmu dan bisa mengacu pada persetujuan di berbagai hal, tidak terbatas hanya dalam hubungan seksual.

Baca juga: Magdalene Primer: Apa yang Perlu Diketahui tentang ‘Consent’

Misalnya, consent menjadi salah satu syarat membuat sebuah perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Perdata di Indonesia. Dalam konteks lain, consent juga digunakan untuk menyatakan secara hukum kesediaan pasien terkait tindakan medis yang akan dilakukan dokter. 

Dalam ilmu hukum, consent memegang peran yang penting dalam mengubah hubungan hukum di antara dua orang atau lebih.

Sebagai contoh, jika Anda meminta izin untuk meminjam buku milik orang lain dan mereka menyetujui, Anda bisa membawa pulang buku tersebut – sehingga terjadi hubungan pinjam meminjam. Namun, apabila orang tersebut tidak menyetujui dan Anda tetap nekat mengambilnya, maka Anda dianggap telah melakukan pencurian.

Dari contoh di atas, persetujuan dari pemilik buku memiliki kekuatan untuk mengubah sifat hubungan diantara kedua pihak sehingga Anda tidak dianggap melanggar hukum.

Hal inilah yang kemudian menjadi alasan timbulnya berbagai asumsi bahwa dengan memberikan consent untuk melakukan suatu hal, maka hal tersebut secara otomatis menjadi legal.

Dalam konteks hubungan seksual, banyak orang menjadi berpikir bahwa seks di luar pernikahan akan dianggap “dibenarkan” selama kedua belah pihak sepakat atau memberikan consent.

Tapi, benarkah demikian?

Syarat Berlakunya Consent dalam Hubungan Seksual

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melihat apakah persetujuan atau consent dalam hubungan seksual berlaku secara hukum.

Pertama, consent hanya dapat diberikan oleh seseorang yang dinyatakan sudah dewasa dan memiliki kapasitas.

Jika belum mencapai usia kedewasaan tertentu, seseorang dianggap belum mampu memutuskan secara rasional dan bertanggung jawab terhadap persetujuan yang ia berikan.

Dalam konteks hubungan seksual, ilmu hukum dan psikologi mengenal adanya istilah “age of consent” – atau batas usia minimal seseorang dapat menyetujui terlibat dalam aktivitas seksual.

Batasan usia ini berbeda-beda antar negara, dan ditentukan oleh berbagai faktor seperti dari usia pubertas hingga asumsi kedewasaan berpikir.

Di Indonesia sendiri, age of consent tidak diatur secara terperinci. Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatakan bahwa anak di bawah 15 tahun dilarang melakukan hubungan seksual.

Meskipun demikian, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia kedewasaan berdasarkan hukum Indonesia biasanya dilihat dari dua hal: a) apakah sudah berusia setidaknya 21 tahun; atau b) apakah sudah pernah menikah.

Misalnya, jika sepasang remaja Sekolah Menengah Pertama (SMP) sepakat untuk melakukan hubungan seksual, konsep consent tidak membenarkan tindakan tersebut karena mereka dianggap belum mencapai usia dan rasionalitas yang memadai untuk memahami konsekuensi perbuatannya.

Kedua, consent tidak melegalkan tindakan melanggar hukum apa pun yang sudah ada. Ini bisa dilihat, misalnya, ketika seseorang menggunakan jasa pekerja seks.

Meskipun kedua pihak memberikan consent dan cukup umur untuk melakukan hubungan seksual, aktivitas tersebut tetap dilarang oleh hukum – yakni Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketiga, consent hanya dapat diberikan jika seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya. Seseorang yang dibohongi atau diancam agar bersedia melakukan hubungan seksual tidak bisa dianggap telah memberikan persetujuan.

Dalam hal ini, consent justru bertindak sebagai pagar dan pelindung bagi setiap orang yang terlibat dalam hubungan seksual. Seseorang tidak bisa dipaksa untuk melakukan sesuatu jika dia tidak menghendakinya.

Perlu Upaya Luruskan Pemahaman Keliru tentang Consent

Berangkat dari hal tersebut, penting untuk memahami bahwa inti dari konsep consent justru terletak pada peningkatan dan penghargaan terhadap harkat martabat manusia.

Baca juga: Memahami ‘Consent’ Lebih Jauh untuk Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual

Otonomi yang diberikan dalam konsep consent bukan bertujuan untuk memberi kebebasan mutlak pada individu untuk melakukan apa pun, namun untuk memberikan perlindungan terhadap hal-hal yang mungkin merugikan mereka. Oleh karena itu, pandangan yang berkembang saat ini harus diperbaiki.

Apabila masyarakat memiliki keprihatinan terkait maraknya perilaku seks berisiko, penyakit menular seksual, dan kehamilan tidak direncanakan di kalangan anak muda, alih-alih menganggap buruk konsep consent, kita justru harus melakukan evaluasi pada pendidikan seksualitas yang anak muda terima.

Orang tua dan institusi pendidikan perlu mengevaluasi apakah mereka sudah memberikan pendampingan yang memadai untuk membantu para remaja mengambil keputusan, tanpa memberikan penghakiman.

Selain itu, pendidikan seksualitas di kalangan remaja juga harus disampaikan dengan menekankan berbagai risiko maupun tanggung jawab dari hubungan seksual, serta relasi-kuasa dalam suatu hubungan dan bagaimana cara menghadapinya. Hal inilah yang justru akan menjadikan anak muda Indonesia mampu menghargai dirinya sendiri dan memahami risiko untuk setiap pilihan yang diambilnya.

Artikel ini pertama kali diterbitkan oleh The Conversation, sumber berita dan analisis yang independen dari akademisi dan komunitas peneliti yang disalurkan langsung pada masyarakat.


Avatar
About Author

Kartika Paramita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *