Safe Space

Risiko Mediasi dan Rekonsiliasi Antara Penyintas dan Pelaku KDRT

Mediasi bukan cara yang ideal untuk menyelesaikan atau mengatasi KDRT.

Avatar
  • June 12, 2020
  • 5 min read
  • 437 Views
Risiko Mediasi dan Rekonsiliasi Antara Penyintas dan Pelaku KDRT

 

Peringatan pemicu: Mengandung kekerasan grafik

Bagi “Sari”, cita-cita kehidupan rumah tangga yang harmonis yang diidam-idamkannya kandas hanya empat bulan setelah menikahi “Herman”.  Berbagai perlakuan kasar ia terima dari Herman, mulai dari makian hingga kekerasan fisik yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun. Padahal sebelum menikah, Sari mengenal Herman sebagai sosok bertanggung jawab, tegas, dan sama sekali tidak menunjukkan tanda-tanda kasar.

 

 

“Makiannya enggak cuma ngatain, tapi mengecilkan kepercayaan diriku. Contohnya kayak ‘bego banget dan enggak becus sih, jadi istri/ibu/menantu’, ‘perempuan tergoblok yang pernah ditemui’,” ujar perempuan berusia 30 tahun itu.

“Terus, aku dibilang bisanya ngabisin uang, durhaka sama suami, dan banyak lagi. Padahal, semua urusan mulai dari administrasi sampai kerjaan rumah, perintilan-perintilan rumah tangga itu aku yang urus. Istilahnya, dia cuma santai aja nyuruh. Melahirkan caesar pun aku dikatain bukan perempuan sejati,” tambahnya.

Makian itu bereskalasi menjadi tamparan, pukulan, tendangan, jambakan dan tempelengan, untuk apa pun yang dirasa Herman salah dari Sari. Bahkan ketika hamil, Sari mendapatkan pukulan di kepala, dan pernah mengenai perut Sari saat tengah hamil muda. Lain waktu ketika hamil besar, Sari pernah disuruh pulang berjalan kaki dan menyeberang sendiri, sementara Herman meninggalkannya lebih dulu dengan alasan Sari terlalu lamban.

“Pas hamil aku juga hampir dicerai dua kali karena dia anggap aku buat malu dia di depan ibunya. Dia bilang aku enggak jaga kehormatan suami,” tutur Sari.

Upaya melepaskan jerat KDRT

Sejak pertama kali menerima kekerasan hingga akhirnya memutuskan untuk kabur membawa anaknya dari sang suami, Sari sama sekali tidak menceritakan pengalamannya kepada siapa pun. Saat itu ia masih memikirkan nama baik keluarga, aib suami, dan berusaha supaya rumah tangganya lebih baik dan berharap Herman akan berubah. Atau paling tidak, kekerasan fisik yang dialaminya berkurang. Tapi  harapannya pupus.

Baru setelah menimbang kesejahteraan anaknya, juga karena tidak kuat lagi menahan siksaan Herman, Sari mulai mempelajari cara keluar dari kondisi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia melaporkan kekerasan fisik yang didapatkannya ke rumah sakit dan kepolisian, membawa pulang surat laporan dari polisi, baru kemudian ia pulang kampung. Itu semua Sari lakukan untuk keperluan proses perceraian yang diajukannya.

Namun proses perceraian berlangsung alot. Ia mengajukan gugatan pada Desember 2018 dan hakim pengadilan baru mengetuk palu pada Februari 2020.

“Buktiku foto-foto badan yang memar enggak menolong buat bukti gugatan. Visum kekerasan dari polisi juga enggak bisa dikeluarkan kalau bukan untuk sidang pidana. Untung ada hasil rontgen pribadi yang akhirnya bisa jadi bukti kuat,” kisah Sari.

Baca juga: ‘Safety Plan’ dari KDRT di Tengah Wabah Corona

Mediasi pasca-KDRT

Seperti halnya pada proses perceraian pasangan-pasangan lain, Sari pun mesti menghadapi proses mediasi dengan diwakili pengacaranya.

“Aku mediasi sampai tiga kali karena aku berkeras mau cerai, pihak suami enggak mau. Mediator kan enggak peduli masalahnya apa, tetap saja teguh pendiriannya buat merujukkan,” keluh Sari.

Dalam beberapa kasus, mediasi memang bisa menjadi cara untuk memulihkan hubungan, namun psikolog dari Yayasan Pulih, Aenea Marella, mengatakan ada sejumlah risiko saat itu dilakukan.

“Pada dasarnya, mediasi bukan cara yang paling ideal untuk menyelesaikan/mengatasi kasus KDRT. Dalam kasus tertentu, ini bisa memperkuat hubungan relasi kuasa antara pelaku dan penyintas. Lalu, ada kemungkinan meningkatkan intensitas kekerasan di kemudian hari,” ujarnya kepada Magdalene.

“Belum lagi kalau pihak yang melakukan mediasi tidak memiliki perspektif korban dan memahami dinamika hubungan penuh kekerasan. Dan satu risiko lainnya, penyintas mungkin saja disalahkan dalam proses mediasi,” tambahnya.

Ia menilai, setiap kasus KDRT itu berbeda dan tidak ada satu pun solusi yang mujarab untuk diaplikasikan di semua kasus. Aenea menyarankan setiap pasangan yang terlibat KDRT untuk juga berkonsultasi dengan lembaga-lembaga yang biasa menangani kasus KDRT seperti lembaga hukum atau psikologi.

Dalam kasus Sari, mediasi dapat menjadi langkah tidak tepat mengingat begitu besar efek KDRT yang ia rasakan bahkan sampai sekarang.

“Aku merasa jadi orang yang enggak bisa apa-apa, yang hidup cuma punya kekurangan. Aku merasa enggak berguna, aku takut nanti orang enggak bisa menerimaku apa adanya. Sebenarnya, aku itu orang yang kalau udah cinta tuh total segala daya upaya buat orang tercinta. Sekarang rasanya kok susah mau percaya sama laki-laki lagi. Aku trauma. Stres, susah tidur, sering ketakutan sendiri, khawatir, dan kagetan. Selain itu juga banyak pikiran mulai dari masa depan anak, finansial, psikologis anak ke depannya dan macem-macemlah,” ungkap Sari.

Ia pun masih sering menangis sendiri dan menyesali yang terjadi. Pernah ia merasa mau mati, tetapi ia ingat ia memiliki titipan Tuhan yang mesti ia rawat sebaik mungkin.

“Aku juga pergi dari suami karena pengen masa depan anakku enggak penuh kekerasan, ya masa aku malah mau meninggalkan dia?” imbuhnya.

Baca juga: ‘Social Distancing’ dengan Orang Tua Toksik Tak Cuma Selama Corona

Pertimbangan sebelum rekonsiliasi

Selain mediasi, sering kali penyintas dan pelaku diminta segera berekonsiliasi. Namun, menurut Aenea, rekonsiliasi idealnya dilakukan setelah pelaku dan penyintas “beres” dengan isu pribadi masing-masing, serta merasa siap dan bersedia. Jika ingin melakukan mediasi dan rekonsiliasi, pihak yang terlibat KDRT juga perlu mencari pihak ketiga yang kompeten.

“Penyintas dan pelaku sebaiknya mendapatkan intervensi psikologis. Pelaku pada umumnya juga korban kekerasan di masa lalu, namun tidak mendapatkan pertolongan. Hal yang bisa dilakukan adalah masing-masing mengikuti konseling psikologis secara konsisten sehingga lebih siap untuk keluar dari dirinya dan dealing dengan orang lain atau rekonsiliasi. Bila para pihak belum beres dengan isu pribadinya, tujuan rekonsiliasi akan sulit dicapai,” kata Aenea.

Dengan melakukan konseling psikologis, diharapkan pihak yang menerima kekerasan memiliki mindset sebagai penyintas sehingga ia tidak terus menerus tenggelam dalam ketidakberdayaan dan terlalu banyak berfokus pada hal-hal negatif yang terjadi.

“Prosesnya memang jatuh bangun dan tidak cepat, namun tidak apa-apa, bisa dilakukan perlahan-lahan asalkan konsisten,” kata Aenea.

Artikel ini didukung oleh hibah Splice Lights On Fund dari Splice Media.

Jika memerlukan bantuan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, silakan hubungi Komnas Perempuan (021-3903963, [email protected]); Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan/LBH APIK (021-87797289, WA: 0813-8882-2669, [email protected]). Klik daftar lengkap lembaga penyedia layanan di sini.


Avatar
About Author

Patresia Kirnandita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *